LHOKSEUMAWE – Pengamat hukum dan pemerintahan H. Nazaruddin Ibrahim menilai munculnya pembangkangan publik terhadap persyaratan jalur peseorangan—dalam revisi Qanun Pilkada yang sedang dibahas DPR Aceh—terjadi lantaran ada “miss” antara logika publik dan DPRA.

Penilaian itu disampaikan Nazaruddin menjawab portalsatu.com, Jumat, 22 April 2016, malam, tentang polemik/pembangkangan publik terkait “syarat tambahan” yang mewajibkan adanya pernyataan dukungan per individu dilengkapi materai.

Nazaruddin lantas mempertanyakan, “Kenapa harus ‘materai’ yang menjadi solusi terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh calon kepala daerah dari perseorangan?”

Menurut Nazaruddin, ada banyak cara untuk menjelaskan apabila calon perseorangan tidak amanah dalam membuat dukungan terhadapnya. Misalnya, kata dia, ada denda pengurangan jumlah dukungan bila ditemukan adanya calon dukungan palsu.

“Artinya, kita bisa katakan: ‘kalau kamu curang, kamu harus membayar kecuranganmu’,” ujar Nazaruddin.

Itu sebabnya, kata Nazaruddin, logika publik sederhana menyikapi persoalan “materai” itu bahwa “ini hanya akal-akalan dari DPRA saja untuk menghambat calon perseorangan”.[] (idg)