LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan 19 drum minyak terkait terbakarnya salah satu rumah di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis, 26 Mei 2022, malam.
Barang bukti (BB) itu diangkut menggunakan dua mobil dari lokasi rumah yang terbakar ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut, Selasa (31/5).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian, mengatakan sejauh ini satu orang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan minyak terkait kebakaran rumah tersebut. Tersangka itu berinisial BS (27) merupakan keluarga dari penyewa rumah, F dan PD. Pasang suami istri (pasutri) ini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Menurut Zeska, tersangka BS diamankan saat kejadian kebakaran tersebut. Pengakuan BS bahwa kebakaran itu dipicu dari saklar mesin pompa air otomatis yang mengeluarkan percikan api. Akibat adanya drum bahan bakar minyak (BBM) di dalam rumah bagian belakang, api cepat merembes.
“Saat ini yang kita dapatkan di lokasi adalah minyak olahan atau masih minyak mentah, aromanya itu seperti minyak tanah. Tapi ini masih dilakukan identifikasi oleh tim laboratorium yang didatangkan dari Medan. Hasil identifikasi belum keluar,” kata Zeska, Selasa.
Zeska menyebut sebelumnya tim Satreskrim juga mengamankan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite di rumah sewa tersebut. Sedangkan barang bukti diamankan hari ini sisa-sisa dari yang terbakar.
“Hari ini kita mengamankan sebanyak 19 drum minyak, sisa jeriken terbakar, juga terdapat dua jeriken minyak olahan dan sudah kita pindahkan. Kita masih mencari informasi dari mana diperoleh minyak tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka BS sudah setahun dugaan penimbunan BBM di rumah itu, yang diperjualbelikan di seputaran Lhokseumawe dan Aceh Utara khususnya kepada kios-kios kecil,” ungkap Zeska.
Zeska menambahkan, soal bagaimana minyak itu dicampur, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini dua orang lagi masih dilakukan pengejaran, yaitu pasangan suami istri F dan PD yang menempati rumah sewa itu.
“Rumah terbakar itu pada dasarnya milik Teungku Imum Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, yang disewa oleh dua orang yang sekarang masuk DPO. Sedangkan tersangka BS keluarga dari pasangan suami istri yang menempati rumah sewa itu yang diduga adanya penimbunan minyak,” ujar Zeska Julian.[]





