LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait rencana aksi keributan di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada 25 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak aksi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial B (45), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan M (50), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya. Di antaranya, satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang hijau, sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 dengan 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 8 April 2026, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari pengamanan kegiatan (aksi) masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu tersangka, M, yang membawa tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi di dalam tas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ahzan, M mengaku senjata itu diperoleh dari tersangka B yang kini berstatus DPO. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga merencanakan aksi untuk menciptakan keributan dalam kegiatan masyarakat di lokasi tersebut.
Menurut Ahzan, pengembangan kasus kemudian dilakukan ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka B (warga Kuta Makmur). Senjata tersebut dikubur dalam tanah dan berhasil diamankan setelah dilakukan penggalian oleh petugas.
“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini kami terus melakukan pengejaran serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lainnya yang terlibat,” ujar Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
Atas perbuatannya, Ahzan menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]



