ACEH UTARA — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu sekitar 1 kilogram dengan menangkap dua tersangka di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Senin, 6 April 2026.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina. Dua pelaku yang ditangkap pria berinisial J (37), dan perempuan S (41), keduanya warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rizal dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026, mengatakan penangkapan ini hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas, termasuk metode penyamaran untuk mengungkap transaksi ilegal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui sabu tersebut miliknya. Sedangkan tersangka S berperan sebagai penghubung untuk mencarikan pembeli,” kata Rizal.
Rizal menyebut saat ini kedua tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Rizal.[]


