Kamis, Oktober 3, 2024

Tiga Alasan Jack Gayo...

BLANGKEJEREN - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kabupaten Gayo Lues Jack Gayo...

Deklarasi Pilkada Damai di...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Gajah Liar Ubrak-Abrik Kebun...

ACEH UTARA - Kawanan gajah liar mulai memasuki perkebunan warga di Dusun Batee...

Ketua KIP Subulussalam Ajak...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...
BerandaBerita AcehPolisi Gayo Lues...

Polisi Gayo Lues Amankan 250 Kg Ganja, Satu Orang Ditangkap

BLANGKEJEREN – Personel Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 250 Kg dari daerah Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Satu tersangka diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Yose Rizaldi, S.H., Jumat, 13 September 2024, mengatakan kejadian itu bermula pada Rabu (11/9), sekira pukul 14.00 WIB. Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Blangkejeren-Kutacane, Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues akan ada pengangkutan ganja.

“Mendapat informasi tersebut personel Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dengan cara berpatroli di jalan lintas tersebut,” kata Yose.

Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung mengamankan pria berinisial SL. Tidak jauh dari tempat tersangka itu diamankan, petugas telah menemukan sembilan karung goni warna putih berisikan 250 kg ganja yang disembunyikan di pinggir jurang dengan ditutup menggunakan dedaunan.

“Setelah itu personel Satresnarkoba langsung mengintrogasi singkat SL yang merupakan warga Desa Agusen, pelaku SL mengakui bahwa ia mendapat upah untuk mengawasi orang yang melintas atau sebagai pemberi kabar jika situasi aman untuk melancarkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut,” kata Yose.

Personel Satresnarkoba kemudian membawa SL bersama barang bukti ke Polres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap dugaan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

 

Baca juga: