SUKA MAKMUE – Jajaran Kepolisian Resort Nagan Raya kembali memusnahkan puluhan ribu batang ganja di ladang seluas 5,5 hektare di pedalaman hutan Beutong Ateuh Banggalang, Selasa, 19 Juli 2016. Tanaman ganja itu diperkirakan berusia dua sampai enam bulan.
Lokasi penemuan ladang ganja tersebut berada tidak jauh dari temuan sebelumnya yang mencapai 20 Ha. Operasi pembasmian kebun ganja ini dipimpin Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi.
“Setelah menempuh perjalanan dengan menyusuri hutan belantara Beutong Ateuh Banggalang sekitar 2,5 jam dan track yang mendaki dan menurun menjadi rintangan bagi kita. Sekitar 37.000 batang ganja yang kita temukan, Semuanya kita bakar, hanya sebagian kecil dibawa sebagai barang bukti,” ujar Mirwazi.
Mirwazi menyebut lading ganja itu ditemukan setelah tim Polsek Beutong melakukan pengintaian dengan bantuan informasi dari masyarakat terkait adanya penanaman ganja.
Tanaman ganja yang ditemukan itu, kata Mirwazi, semuanya dicabut dan langsung dibakar, disaksikan para pejabat Polres Nagan Raya dan awak media yang ikut ke lokasi.
“Semua kita bakar termasuk satu gubuk yang ada di lokasi ini, ujar Mirwazi.
Mirwazi mengharapkan agar masyarakat tidak lagi menanam ganja, tapi mengembangkan tanaman yang halal. “Jauh-jauh ke tengah hutan cuma nanam ganja, nggak ada untungnya. Mending alih pekerjaan dengan menjadi petani kopi atau sebagainya,” katanya.[]



