Kamis, September 19, 2024

Ratusan Santri Lhokseumawe Dukung...

LHOKSEUMAWE – Ratusan santri (putra dan putri) se-Kota Lhokseumawe menyatakan sikap mendukung bakal...

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih...

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar...

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...
BerandaPolisi Tangkap Kapal...

Polisi Tangkap Kapal Nelayan Tidak Memiliki SIB di Perairan Banda Aceh

BANDA ACEH – Kapal Polisi KP. Patroli I-2007 menangkap satu unit kapal  nelayan saat melakukan patroli di peraian Banda Aceh, Minggu, 19 Februari 2017, siang.

“KP. Patroli I-2007 melakasanakan patroli di perairan Banda Aceh dan mendeteksi ada satu unit kapal perikanan sedang berlayar yang dinahkodai Abu Bakar dengan ABK 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan, Senin, 20 Februari 2017.

Goenawan melanjutkan, KP. Patroli memeriksa kapal tersebut di koordinat N 05°35.091 E. 095°.18.474. “Ditemukan pelanggaran, tidak mempunyai surat izin berlayar (SIB),” katanya lagi.

Personel Dit.Polair Polda Aceh kemudian mengamankan kapal nelayan tersebut. Polisi menyita barang bukti satu unit kapal laskar Mina Bahari Malahayati, satu bundel dokumen laskar Mina Bahari Malahayati, GPS merk Furuno, radio merk icom, es balok sekitar 250 batang, satu speed boat warna putih, satu set pukat langgar, satu set tali kapal, tiga buah fiber, dan dua buah blong air.[]

Baca juga: