LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria diduga kuat melakukan tindak pidana berbahaya yang mengancam keamanan umum serta merusak properti warga. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah sewa di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB.

Dua tersangka yang diamankan berinisial VP (38), warga Desa Ulee Jalan, dan RF (34), warga Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti. Sementara satu tersangka lainnya, IS alias Mur, masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025, menyampaikan kronologi kejadian itu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika ketiga tersangka datang ke rumah sewa menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, para tersangka yang telah mempersiapkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite dengan sumbu dari kain langsung melemparkan bom molotov ke arah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh pria berinisial F.

“Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah serta merusak peralatan seperti kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban. Namun, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kejadian itu sempat membuat warga sekitar panik dan keluar rumah,” kata Ahzan.

Ahzan menjelaskan polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka. Dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya, Mur, melarikan diri dan kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Ahzan, tindakan itu merupakan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1), jo Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” ujar Ahzan.

Ahzan menambahkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua botol sirup berisi bahan bakar jenis pertalite yang dijadikan bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam peristiwa tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Ahzan.

Tersangka RF mengaku melakukan tindakan itu atas suruhan orang lain (tersangka Mu/DPO). “Dikabarkan bahwa di rumah sewa tersebut ada perkumpulan muda-mudi. Itu ide dari dia (Mur), tapi tidak ada diiming-imingi uang untuk melakukan aksi itu,” ucapnya.

“Cuma diberikan uang Rp10 ribu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) digunakan melemparkan bom molotov. Pekerjaan saya sehari-hari sebagai nelayan,” tambah RF.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, KBO Reskrim Iptu Edi, dan Kasi Humas Salman Alfarasi.[]