LHOKSEUMAWE Tim Resmob Polres Lhokseumawe menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Tumpok Teungoh, Lhokseumawe, Senin, 10 Juli 2017, sekitar pukul 22.00 WIB. Empat paket sabu masing-masing seberat 0,75 gram berhasil disita.
“Tersangka berinisial AI (21), ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres setelah ada bukti empat paket kecil sabu-sabu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan kepada portalsatu.com, Selasa, 11 Juli 2017.
Ahzan menyebutkan, berdasarkan keterangan masyarkat setempat, AI kerap menjual sabu dan sangat meresahkan warga. Polisi kemudian menyelidikinya, dan setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat.
Selain sabu, kata Ahzan, petugas juga menyita bukti lain di rumah tersangka. Di antaranya, 11 plastik bungkus kecil, satu handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, dompet dan uang Rp780 ribu.[]


