LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis, 1 Mei 2025, dini hari.
Petugas menangkap tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Yakni, MS (25), wanita, sebagai penyedia pekerja seks komersial (PSK), ISK (28) sebagai PSK, dan MR (26), pria, yang berperan menjemput PSK ke lokasi itu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., saat konferensi pers di Mapolres, Senin, 5 Mei 2025. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, S.H., M.M., dan Plt. Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Tgk. Ikhwansyah.
Kapolres Ahzan menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover atau menyamar dengan memesan PSK melalui Whatsapp kepada MS.
“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar Ahzan.
Petugas kemudian langsung menangkap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp550 ribu.
Tersangka MS, kata Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.
Para tersangka dijerat Pasal 23 Ayat (2), juncto Pasal 25 Ayat (2), jo Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dilihat portalsatu.com/, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 Ayat (2) berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan”.
Pasal 25 Ayat (2): “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.
Pasal 33 Ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali“.[]




