SIGLI – Warga Negara Asing asal Hongkong, Min Pin, 72 tahun, sekitar pukup 22:00 WIB malam tadi diamankan anggota Polsek Tangse di Gampông Blang Jeurat, Kecamatan Tangse, Pidie, Kamis, 9 Maret 2017.

Saat ditangkap, Min Pin sedang menginap di salah satu rumah milik Rusli, 50 tahun, warga setempat. Kepada polisi, Min Pin mengaku sebagai turis dan singgah sebentar ke kawasan Tangse.

Kapolsek Tangse, Ipda Nurman Ali, Jumat, 10 Maret 2017 mengatakan, pihaknya mengamankan WNA tersebut berawal dari laporan warga yang curiga terhadap keberadaan Min Pin yang sudah di sana sejak Minggu, 5 Maret 2017.

Pihakya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan menjemput Min Pin dari rumah tempat dia menginap dan diboyong ke Polsek.

Untuk saat ini, WNA itu masih diminta keterangan polisi terkait indentitas dan kelengkapan administrasi lainnya.

Kapolres Pidie, AKBP M. Ali Kadhafi, SIK, Jumat, 10 Maret 2017, melalui WA mengatakan, warga tersebut mengantongi paspor. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan kantor Imgrasi Aceh untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Bila kelengkapan administrasi tidak lengkap, termasuk tidak sesuai dengan tujuannya sebagai turis, Min Pin akan dideportasi ke kampung halamannya.[]