BLANGKEJEREN – Praktisi Hukum Minta Penyidik Usut Penerima Aliran Dana Korupsi Uang Makan Hafiz DSI Rp3,7 M.

Penyidik Polres Gayo Lues yang sedang menangani kasus dugaan korupsi berjamaah uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Isam (DSI) tahun 2019 merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar diminta mengusut semua penerima aliran dana. Termasuk dugaan suap kepada oknum wartawan dan LSM yang disebut Rp270 juta dan fee Rp1,8 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Praktisi Hukum M. Purba, S.H., kepada portalsatu.com/, Rabu, 5 Mei 2021. Menurut Purba, munculnya pengakuan salah satu tersangka yang telah memberikan sejumlah uang untuk menyetop pemberitaan kepada oknum wartawan membuat banyak pihak bertanya-tanya apakah itu betul atau tidak.

“Pada dasarnya permasalahan pemberian uang Rp270 juta ini bisa diproses hukum apabila dilaporkan dan ada yang merasa tidak senang. Menurut saya, ini bisa masuk ke pasal 55, turut serta menikmati uang hasil korupsi, atau unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait menguntungkan orang lain,” kata Purba melalui pesan WhatsApp.

Namun, kata Purba, harus kuat pembuktiannya, karena apapun permasalahannya, bukti sangat menentukan di dalam persidangan, termasuk adanya dugaan fee Rp1,8 miliar yang disebut dalam surat terbuka tersangka kasus itu.

“Dalam pemberian uang Rp270 juta yang hanya ada saksi tanpa ada surat bermaterai 6.000, penyidik kita sarankan meminta bukti percakapan sebelumnya melalui nomor telepon atau melalui WhatsApp kepada pihak terkait, dan itu bisa dijadikan satu alat bukti juga,” ujar Purba.

Saat ini, kata Purba, nama baik wartawan dan LSM sedang dipertaruhkan. Jika terbukti oknum wartawan itu menerima uang, maka akan dijerat sesuai hukum berlaku. Namun, jika tidak terbukti, maka tersangka yang mengakui telah memberikan uang, sudah pasti dituntut melakukan pencemaran nama baik.[]

Baca Juga: Tersangka Korupsi Laporkan Oknum Wartawan Penerima Aliran Dana Rp270 Juta