BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan mengabulkan permintaan maaf Tgk. Zulkarnaini alias Tgk. Ni terkait kasus dugaan penghinaan.
“Surat permintaan maaf tersebut dikirim Tgk. Ni pada 23 Mei 2016 kepada Presiden. Isinya tentang permohonan maafnya atas sambutan atau pidatonya pada 7 April (2016) di kantor KPA Pase yang diduga melakukan penghinaan (terhadap Presiden Jokowi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah saat jumpa pers di Ruang Kabid Humas Polda Aceh, Jumat, 3 Juni 2016.
Nurfallah menjelaskan, setelah menerima surat Tgk. Ni itu, Presiden Jokowi saat berkunjung ke Banda Aceh, kemarin (Kamis) memanggil Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi. “Bapak Presiden mengatakan bahwa surat yang dikirim Tgk. Ni sudah diterima, dan Tgk. Ni dimaafkan. Dan diamanahkan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Kapolda Aceh kemudian menugaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Nurfalah untuk menghubungi Tgk. Ni agar menghadap Kapolda Aceh. Penyidik Ditreskrimum lantas menyiapkan surat pernyataan berisi enam poin tentang permohonan maaf Tgk. Ni dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Surat pernyataan itu, kata Nurfallah, telah diteken oleh Tgk Ni.
“Dengan pemberian maaf dari Presiden maka dalam waktu dekat Ditreskrimum akan menggelar perkara dan akan disumpulkan nantinya. Karena sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap kasus yang akan dihentikan penyidikannya harus digelar perkaranya terlebih dahulu,” pungkas Nurfallah.[]
Laporan Ramadhan


