BLANGKEJEREN – Sebanyak 22 pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dihukum membaca ayat-ayat pendek. Pelanggaran yang terjadi kebanyakan tidak memakai masker.
Kasatpol PP dan WH Gayo Lues, Irsan Firdaus Kamis 28 Januari 2021, mengatakan 22 pelanggar Prokes terjaring dalam razia di kawasan tugu Kantor Bupati, seputaran jalan Blangkejeren menuju Blangpegayon desa Porang Ayu.
“Hari ini saja ada 22 orang yang tidak memakai masker kita berhentikan dan kita data, pelanggar ini langsung kita hukum di lokasi dengan membaca satu ayat pendek, setelah itu langsung kita lepaskan lagi,” jelasnya.
Irsan Firdaus menegaskan akan terus melaukan razia di tempat-tempat umum dan tempat keramaian, hal itu dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar taat dan mematuhi protokol kesehatan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Gayo Lues yang hendak keluar rumah agar memakai masker dan menghindari tempat keramaian, karena hanya dengan cara itu kita bisa mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” imbaunya.[]


