BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengabulan permohonan banding M. Noeh, dkk., terkait sengketa Yayasan Bustanul Ulum Langsa. Majelis Hakim PT Banda Aceh menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Langsa berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya pada persidangan di PN Langsa dengan nomor perkara 19/Pdt. G/2014/PN Langsa, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II serta memutus tidak memliki kewenangan atas perkara tersebut.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yaitu Sulaiman M, S.H, M.H, Deni Albar, S.H, dan Achmadsyah Ade Mury S.H, M.H pada 28 April 2015 itu, para penggugat melalui kuasa hukumnya Mohd Jully Fuady, S.H., Rahmad Syafrial, S.H., dan Chairul Azmi, S.H., dari Kantor Advokat Jully Fuady and Partners Law Firm mengajukan banding ke PT Banda Aceh.
Mohd. Jully Fuady melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 30 Mei 2016, mengatakan, sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan hukum putusan nomor 28/PDT/2016/PT-BNA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan tergugat I/terbanding I dan tergugat II/terbanding II.
Para tergugat/terbanding adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dan Notaris Riza Oktariana, S.H. Tindakan tergugat I saat ini menguasai semua aset dan keuangan tanpa serah terima dan proses audit yang independen dan sah, serta tindakan tergugat II/terbanding tidak menyertakan para penggugat dalam mengubah akta kepengurusan Yayasan Bustanul Ulum, padahal para penggugat adalah pendiri, pengurus dan pegawas Yayasan Dayah Bustanul Ulum, kata Mohd. Jully Fuady.
Menurut Jully, atas hal tersebut Majelis Hakim PT Banda Aceh memutus menerima permohonan banding, membatalkan putusan sela PN Langsa Nomor 19/Pdt.G/2014/PN-LGS, menolak eksepsi para tergugat serta menyatakan PN Langsa berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Serta memerintahkan Pengadilan Negeri Langsa untuk memeriksa dan mengadilinya. Putusan Majelis Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Ardy Johan, S.H sebagai Ketua Majelis, Wahyono S.H dan H maratua Rambe, S.H, M.H sebagai anggota, kata Jully.
Jully memberikan apresiasi atas putusan ini. Persidangan sengketa yayasan pesantren terpadu tertua di Aceh ini sudah berlangsung sejak tahun 2014. Persidangan yang menarik perhatian masyarakat. Putusan ini sudah adil dan tepat untuk kepentingan kepastian hukum ujarnya.[](rel)



