JAKARTA – Mubadala Energy, perusahaan energi internasional terkemuka, dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bertujuan untuk menjajaki peluang pemanfaatan dan potensi pembelian gas dari KKKS South Andaman. Penandatanganan itu dilakukan di PIM Office Tower 2, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Berdasarkan MoU tersebut, kedua belah pihak akan melakukan kajian dan evaluasi komprehensif, serta pertukaran informasi, untuk menilai kelayakan dan potensi manfaat pengadaan gas dari KKKS South Andaman. Kolaborasi ini menindaklanjuti penemuan gas yang diumumkan baru-baru ini di Layaran-1 dan Tangkulo-1 di South Andaman, yang memiliki potensi multi-triliun kaki kubik (TCF) gas in place.
Inisiatif ini berpotensi menjamin pasokan gas yang andal dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan industri pupuk saat ini dan masa depan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan operasional pabrik PIM yang ada dan membuka jalan bagi pengembangan proyek PIM-3 di masa depan, sehingga meningkatkan produktivitas dan berkontribusi terhadap stabilitas sektor pertanian Indonesia.
Presiden Direktur Mubadala Energy Indonesia, Abdulla Bu Ali, mengatakan ini menandai kemajuan yang signifikan dalam mencapai tujuan bersama dalam pengembangan energi berkelanjutan di Indonesia.
“Kami yakin bahwa melalui kolaborasi ini dapat sepenuhnya memanfaatkan potensi dari blok South Andaman, sehingga memberikan manfaat besar bagi masing-masing perusahaan kami dan kawasan ini,” kata Abdulla Bu Ali.
Direktur Utama PT PIM, Budi Santoso Syarif, menyebut MoU ini menandai langkah signifikan dalam menjamin pasokan gas yang andal untuk produksi pupuk PIM. Kolaborasi dengan Mubadala Energy tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, namun juga memperkuat komitmen PIM dalam memenuhi kebutuhan sektor pertanian Indonesia yang terus meningkat.
Menurut Budi, dengan adanya pasokan gas dari Mubadala Energy, selain untuk pengembangan PIM-3 ada banyak hilirisasi industri petrokimia yang dapat dibangun di Aceh, sehingga akan memberi dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat dan menjadi langkah kongkret untuk mengembalikan kejayaan Aceh di masa lalu.
Budi menyebut MoU ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengoptimalkan sumber daya energi di Indonesia, memastikan bahwa negara dapat memenuhi kebutuhan energi dan pertanian yang terus meningkat secara berkelanjutan. Baik Mubadala Energy maupun PIM berkomitmen untuk mendorong inovasi dan kolaborasi di sektor energi dan pertanian, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan swasembada energi Indonesia.
Tentang Mubadala Energy
Mubadala Energy adalah perusahaan energi internasional terkemuka, berkantor pusat di Abu Dhabi. Dengan portfolio kegiatan operasi dan non-operasi kami yang tersebar di 11 negara, dimana secara geografis berfokus di Timur Tengah dan Afrika Utara, Rusia dan Asia Tenggara.
Mubadala Energy merupakan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Mubadala Investment Company, yang dimiliki oleh Pemerintah Abu Dhabi. Portofolio perusahaan adalah sebesar 70 persen gas, dengan rata-rata working interest produksi kami adalah sekitar 370,000 setara barel minyak per hari.
Sejalan dengan komitmen Mubadala Energy untuk memainkan peran aktif dalam transisi energi, perusahaan berkembang melintasi rantai nilai gas (gas value chain) dan secara aktif mencari peluang di sektor energi baru.
Tentang PT PIM
PT PIM adalah anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) yang begerak di bidang produksi pupuk dan petrokimia. Berlokasi di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Indonesia, PIM memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta pengembangan sektor industri kimia.
Saat ini, PIM mengoperasikan empat pabrik, yaitu Pabrik Urea, Amoniak, NPK, dan H2O2 (Hidrogen Peroksida). Produk yang dihasilkan berkontribusi penting dalam memenuhi kebutuhan pertanian dan industri di dalam negeri maupun ekspor.
Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional, PIM bertanggung jawab menyalurkan pupuk urea subsidi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau serta pupuk NPK subsidi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyaluran ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pupuk petani terpenuhi secara merata dan tepat sasaran.[](ril)






