KRUENG GEUKUEH – PT Pupuk Iskandar Muda–anak usaha PT Pupuk Indonesia (PI)–meraih dua kategori penghargaan melalui ajang Penghargaan K3 Tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Yaitu Penghargaan Kecelakaan Nihil (zerro accident award) periode 1 Januari 2018 sampai 31 Oktober 2020 atau 9.808.356 jam kerja. Ini merupakan penghargaan ke-10 kalinya diraih PT PIM.

“Hal ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen dari manajemen beserta pekerja dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap aktivitas, sehingga target perusahaan dalam mempertahankan zerro accident bisa tercapai,” kata VP Humas PT PIM, Nasrun, dalam siaran siaran persnya, Jumat, 30 April 2021.

Selain itu, PIM juga mendapatkan penghargaan dalam Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja. Selama pandemi Covid-19 PIM sangat konsen terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di internal, sehingga operasional perusahaan dapat terus eksis berproduksi. PIM juga aktif dalam penanganan Covid-19 di masyarakat melalui program pencegahan dan peningkatan perekonomian masyarakat yang berdampak.

Penyerahaan Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dilakukan secara daring pada Rabu, 28 April 2021, live dari Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Turut menyaksikan acara tersebut dari ruang rapat Keupula PIM, SVP Produksi Al Hamidi Yusran, SVP Sekretaris Perusahaan dan Tata Kelola Yuanda Wattimena, VP Humas Nasrun, AVP Informasi & Komunikasi Nikman Anshary, Plt. VP K3&LH Usman dan beserta staf.

SVP Produksi mengatakan penghargaan ini diharapkan terus menjadi penyemangat bagi insan PIM untuk terus berkomitmen dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap aktivitas pekerjaan. “Sehingga kita harapkan budaya kerja selamat terus meningkat dan menjadi budaya kerja perusahaan. Penghargaan ini juga membuktikan bahwa keselamatan bukan sebuah kebetulan. Namun keselamatan merupakan bagian dari sebuah perencanaan,” ujar Al Hamidi Yusran.

VP Humas Nasrun menambahkan penghargaan diterima PIM merupakan wujud komitmen manajemen dalam melindungi seluruh karyawan melalui penerapan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.[](*)