LHOKSUKON – Polres Aceh Utara melakukan tes narkoba melalui metode tes urine menggunakan alat drug abuse screening test kepada 43 personel, di klinik Mapolres setempat, Rabu, 24 Juli 2024.
Kegiatan ini bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba yang menjadi salah satu prasyaratan bagi personel mengusulkan Kenaikan Pangkat (UKP) pada awal tahun depan.
Tes ini bertujuan untuk mendeteksi kandungan zat-zat terlarang dalam tubuh personel. Sampel urine diuji untuk mendeteksi enam jenis narkoba, yaitu methamphetamine (MET), cocaine (COC), marijuana (THC), morphine (MOP), benzodiazepine (BZO), dan amphetamine (AMP).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Bambang, dalam keterangannya, Rabu, mengatakan kegiatan ini langkah penting dalam memastikan personel yang akan naik pangkat memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Deteksi dini penyalahgunaan narkoba adalah salah satu prasyarat bagi personel yang akan mengikuti UKP. Kami ingin memastikan personel yang naik pangkat adalah mereka yang benar-benar layak dan bebas dari pengaruh narkoba,” kata Bambang.
Bambang menambahkan hasil tes urine menunjukkan tidak ada satu pun dari 43 personel yang diuji itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Hasil ini menunjukkan komitmen kuat dari personel Polres Aceh Utara untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.[](ril)




