SUBULUSSALAM – Puluhan warga Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang namanya masuk dalam sertifikat di areal perkebunan PT. Sawit Panen Terus (SPT) menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam dalam menyelesaian persoalan tersebut.

"Beberapa hari yang lalu 21 warga Desa Namo Buaya yang tiba-tiba ada namanya di sertifikat yang diterbitkan dari kantor BPN Kota Subulussalam meminta kami untuk mendampingi sebagai kuasa hukum mereka dan saat ini secara resmi dari 21 orang tersebut telah menandatangani surat kuasa," Kata Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, dalam siaran persnya kepada portalsatu.com/, Senin, 22 Juli 2024.

Edi menjelaskan penyerahan surat kuasa dari 21 warga Desa Namo Buaya kepada tim hukum YARA dilakukan pada 14 Juli 2024 lalu. "Ada 21 warga terdiri dari 38 sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kota Subulussalam pada tahun 2022 menunjuk YARA sebagai kuasa hukum mereka untuk mendampingi," papar Edi.

Dikatakan, sesuai keterangan kliennya bahwa ditemukan 38 sertifikat tanah yang tercantum nama 21 warga Namo Buaya yang titik objeknya berada di areal perkebunan PT. SPT. Sedangkan, ke-21 orang warga tersebut mengaku tidak pernah mengurus atau mengusulkan sertifikat tanah ke BPN Kota Subulussalam.

"Anehnya lagi, sertifikat itu kini diduga dikuasai PT SPT, sedangkan di sertifikat itu nama pemilik sah klien kami. Ini yang patut diduga ada permainan di balik terbitannya sertifikat tersebut dari BPN," ungkap Edi.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, terbitnya sertifikat tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Sedangkan lahannya dikuasai pihak perusahaan PT SPT.

Saat ini, kata Edi, pihaknya sedang mengumpulkan bukti salah satunya foto citra satelit di tahun terbitnya sertifikat tersebut yaitu tahun 2022.

"Saat ini foto citra satelit itu sudah kita dapatkan dan jika dilihat foto citra satelit tutupan hutan di tahun 2022 atau tahun terbitnya sertifikat tersebut areal PT SPT masih terlihat hutan. Artinya, berat dugaan sertifikat diterbitkan dalam keadaan hutan di objek tersebut," pungka Edi.[]