Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram dan ini dijelaskan dalam Alquran dengan bunyi ayat: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.(QS. At Taubah : 36)

Di antara bulan haram selain Rajab yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, ini dipertegas dalam hadist Rasulullah Saw berbunyi: “Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, dalam setahun terdapat dua belas bulan di antaranya empat bulan haram; tiga bulan di antaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada di antara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim)

Alasan Penamaan Bulan Haram

Dalam penamaan (wajah tasmiah) dinamakan bulan haram, di sini di kalangan ulama terjadi kontroversi pendapa mengapa keempat bulan tersebut dinamakan dengan bulan haram. Di sini dapat disimpulkan dua qaul (pendapat):

Qaul Pertama

Para ulama menamakan bulan-bulan haram karena peperangan diharamkan pada bulan-bulan tersebut dan hal ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah bahkan konon sejak zaman Nabi Ibrahim alaihis salam. Dalam Alquran Allah telah menyebutkan haramnya berperang di bulan-bulan haram,:“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh…(QS. Al Baqarah : 217).

Qaul Kedua

Dalam hal ini sebagian ulama menamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Abdullah bin Abbas ra berkata, “Allah mengkhususkan empat bulan yang dijadikannya sebagai bulan-bulan haram, kehormatannya sangat agung, dosa-dosa pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal sholeh dan pahalanya (di bulan tersebut) juga lebih besar” .

Sementara itu dalam pandangan salah seorang mufassir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Diamah As Sadusi ketika menjelaskan makna firman Allah di surat At Taubah ayat 36, “…maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…”, beliau berkata, “Amalan shaleh di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya sebagaimana perbuatan menganiaya lebih besar dosanya di bulan-bulan haram walaupun secara umum di bulan mana saja perbuatan menganiya adalah dosa besar” (lihat kitab Tafsir Al Baghawi)

Bukan hanya itu para ulama juga berbeda pendapat apakah larangan berperang di bulan haram hukumnya tetap berlaku atau sudah mansukh? Di sinipun terjadi dua versi pendapat (qaul):

Qaul Pertama yang berdasarkan jumhur ulama berpendapat hukumnya telah mansukh karena para sahabat sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam banyak mengadakan penaklukan di berbagai negeri dan berjihad lalu tidak dinukil bahwa mereka berhenti pada saat memasuki bulan haram, hal ini menunjukkan bahwa mereka ijma’ larangan tersebut telah mansukh.

Qaul kedua, pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama salaf di antaranya ‘Atha’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama lain merinci hukumnya dan mengatakan larangan tersebut berlaku jika mengawali peperangan di bulan-bulan haram. Adapun jika awalnya terjadi di luar bulan haram lalu berlanjut hingga bulan-bulan haram maka hal tersebut tidak mengapa atau rincian lain bahwa larangan tersebut jika jihad yang ofensif (menyerang) adapun jika jihad dalam rangka mempertahankan diri maka boleh di bulan apa saja.[]

Rujukan :

Kitab  Tafsir al Qurthubi, kitab Zaadul Masir, Kitab Tafsir as Sa’di, kitab Latha’if Al Ma’arif karya Ibnu Rajab dan lainnya.