BANDA ACEH – Keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Hasanuddin Darjo dalam kampanye politik terselubung Zaini Abdullah selaku calon Gubernur Aceh berbuntut panjang. Sebagai aparatur sipil negara, keterlibatan Hasanuddin Darjo bisa berakhir dengan pemecatan status kepegawaiannya.

“Pihak Kemenpan RB dalam pemaparannya ada juga menyampaikan beberapa klarifikasi sanksi, baik itu ringan, sedang dan berat. Sanksi beratnya termasuk pemecatan,” ujar Anggota Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, kepada portalsatu.com, Selasa, 31 Mei 2016.

Seperti diketahui, ada beberapa aturan hukum mengenai kewajiban dan larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan umum kepala daerah. Salah satunya terdapat dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan larangan PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (Lihat: UU Nomor 5 Tahun 2014).

Hal tersebut juga pernah ditegaskan dalam Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di angka 15 PP tersebut dengan tegas menyebutkan, “setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.”

Selanjutnya, PP Nomor 53 Tahun 2010 angka 15 ini juga menyebutkan beberapa poin yang dimaksud memberikan dukungan seperti berikut ini: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dalam PP tersebut juga disebutkan sanksi hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS tersebut. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat. Hal ini diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Dalam PP ini juga mencantumkan jenis sanksi sedang kepada PNS yang diketahui terlibat dalam kampanye kepala daerah. Sanksi tersebut seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

PP ini juga mengatur sanksi berat kepada PNS yang ikut terlibat dalam kampanye kepala daerah. Sanksi tersebut adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPR Aceh melaporkan keterlibatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam kampanye politik petahanan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016. Kehadiran mereka disambut oleh Asisten 1 Kedeputian SDM dan Aparatur, Bambang Soemarsono.

Sementara dari pihak Komisi I DPR Aceh hadir Ketua Abdullah Saleh, Wakil Ketua Azhari Cage, dan Iskandar Usman Al Farlaky. 

“Kita melaporkan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Hasanuddin Darjo,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky ketika dihubungi portalsatu.com melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan Hasanuddin Darjo terbukti aktif dalam kegiatan kampanye politik incumben, Zaini Abdullah. Diantaranya seperti safari politik di Kutacane, Aceh Tenggara, dan pemasangan poster Zaini Abdullah sebagai calon Gubernur Aceh di Hari Pendidikan Nasional Bireuen.

Selain ke Kemenpan RB, Komisi I DPR Aceh juga akan melaporkan hal serupa ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Kami berharap Kemenpan RB dan ASN mau menindaklanjuti laporan ini. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, kami juga mengundang dua lembaga ini ke Aceh untuk bertemu dengan Bupati dan Sekda,” katanya.

Menurut Iskandar Usman, pada dasarnya banyak aparatur sipil negara di Aceh yang terlibat dalam suksesi pencalonan incumben Zaini Abdullah menjelang Pilkada 2017. Namun ada diantara mereka yang memenuhi panggilan DPR Aceh beberapa waktu lalu untuk memverifikasi keterlibatan mereka. 

“Mereka ada yang sudah memberikan keterangan dan sudah diberikan peringatan. Kepada dewan, mereka mengaku tidak mengetahui kegiatan yang diikuti tersebut turut disisipi dengan agenda politik petahana. Namun ke depan, siapapun ASN yang terlibat dalam politik praktis akan kita laporkan,” ujar Iskandar. 

Iskandar mengatakan pihak Kemenpan RB merespon positif laporan yang diajukan Komisi I DPR Aceh. “Mereka juga meminta sejumlah foto-foto pertemuan untuk disampaikan ke Menteri Yudi Chrisnandi,” katanya.[](bna)

Ralat: Isi berita berjudul “Terlibat Kampanye Doto Zaini, Hasanuddin Darjo Terancam Dipecat?” ini sebelumnya tidak mencantumkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai produk hukum baru yang menjadi landasan untuk disiplin para pegawai negeri sipil. Sehingga isi berita tersebut dinilai kurang tepat jika hanya berpijak pada UU No 43 tahun 1999 tentang tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang didalamnya juga mengatur larangan dan sanksi yang dapat diberikan kepada PNS jika terlibat dalam partai politik, karena produk hukum ini dinyatakan sudah tidak berlaku. Redaksi portalsatu.com meminta maaf kepada pembaca atas kesalahan pencantuman referensi UU mengenai disiplin PNS tersebut meskipun di dua UU ini membahas aturan dan sanksi yang sama untuk PNS. Redaksi portalsatu.com sebenarnya sudah menambahkan referensi UU tentang Aparatur Sipil Negara ini. Namun kami merasa perlu menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca portalsatu.com dan pihak-pihak yang menjadi narasumber dalam berita tersebut.