LHOKSEUMAWE – Sebanyak 311 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe akan mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia. Usulan pemberian remisi itu telah disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Acara pemberian remisi dalam rangka HUT ke-76 RI akan dilaksanakan secara virtual di Aula Setdako Lhokseumawe, Selasa 17 Agustus 2021, siang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, kepada portalsatu.com, Senin, 16 Agustus 2021.
Nawawi menyebut Napi yang diusulkan mendapat remisi itu untuk remisi umum 1 (RU-1) atau potongan masa tahanan, dan remisi umum 2 (RU-2) atau bebas. “Besaran remisi yang mereka dapatkan masing-masing mulai dari satu bulan sampai enam bulan,” katanya.
Nawawi menambahkan, untuk remisi umum (RU-1) sebanyak 310 orang, sedangkan remisi umum (RU-2) satu orang. Penerima remisi tersebut terdiri dari Napi perkara Narkotika berjumlah 218 orang, dan pidana umum 93 orang.
“Sedangkan jumlah penghuni Lapas Lhokseumawe sebanyak 605 orang. Syarat bagi Napi yang diusulkan mendapatkan remisi itu berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, yaitu harus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” ujar Nawawi.
Di samping itu, kata Nawawi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, juga harus ada just colaboration atau surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.[]