BANDA ACEH – Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Afridal Darmi, mengatakan pihaknya mulai mempelajari bagaimana rekonsiliasi dan reparasi yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan adat Aceh dan ketentuan Islam.
“Ini harus kita pelajari bagaimana caranya agar tidak hanya kata-kata yang tertulis di qanun, tetapi betul-betul menjadi ruh kinerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh,” kata Afridal usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota KKR Aceh di Gedung Utama DPRA, Senin, 24 Oktober 2016.
Pun demikian, dia mengaku, dengan rentang waktu fokus pengungkapan kebenaran yang dimulai sejak 1976 tersebut, akan kewalahan jika dilakukan hanya oleh tujuh komisioner KKR Aceh. Karenanya, kata dia, nantinya KKR Aceh akan dibantu oleh enam kelompok kerja, yang masing-masing kelompok kerja ini diisi oleh enam orang.
“Selain itu masih ada staf dan relawan yang bekerja jumlahnya jauh lebih banyak dari itu. Kita harap dengan banyaknya pekerja ini akan bisa meng-couver luasnya wilayah dan banyaknya jumlah kasus,” katanya.
Dia juga berharap komunitas korban dapat membantu kinerja KKR Aceh. Selain itu, KKR Aceh juga akan melakukan dua tingkatan. Pertama KKR Aceh akan mendatangi korban, dan kedua, korban pelanggaran HAM akan mendatangi KKR Aceh.
“Bahkan nanti akan ada yang kita sebut sebagai statemen resmi, jadi kasus-kasus terpilih akan dilakukan testimoni secara terbuka, dihadiri oleh wartawan dan disiarkan untuk seluruh lapisan masyarakat,” ujar Afridal.[]


