TAPAKTUAN – Rencana Kementerian Perhubungan RI akan melakukan perpanjangan landasan pacu serta pelebaran bangunan terminal Bandar Udara T Cut Ali, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, terancam gagal atau tidak akan terwujud pada tahun anggaran 2017 mendatang.

Hal itu dikarenakan hingga menjelang akhir tahun 2016 proses pembebasan tanah milik masyarakat yang berada di sekitar Bandar Udara T Cut Ali, Kecamatan Pasie Raja belum tuntas. Sementara pihak Kementerian Perhubungan baru akan merealisasikan mega proyek yang didanai dari sumber APBN tersebut jika Pemkab Aceh Selatan sudah selesai melakukan pembebasan lahan milik masyarakat setempat.

Keterangan yang berhasil dihimpun di Tapaktuan, Senin, 24 Oktober 2016 menyebutkan, dari 1.200 hektar lahan yang dibutuhkan untuk perluasan Bandara T Cut Ali, sampai saat ini baru sekitar 700 hektar lahan yang sudah mendapat persetujuan untuk dibebaskan dari pemiliknya. Sementara 500 hektar lagi belum ada kejelasan.

Imum Mukim Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Tgk Sulaiman membenarkan bahwa proses pembebasan lahan yang sudah didelegasikan kepada pihak kecamatan dan mukim serta desa oleh Bupati Aceh Selatan, sampai saat ini belum membuahkan hasil maksimal.

“Hasil lobi dan pendekatan yang telah kami lakukan bersama pihak camat, mayoritas warga pemilik tanah sudah menyetujui pembebasan lahan miliknya, namun yang menjadi kendala saat ini adalah masih ada beberapa warga lainnya yang belum ada titik temu terkait penetapan harga. Celakanya lagi lokasi lahan yang belum di setujui tersebut persis berada di ujung landasan pacu bandara yang sudah ada sekarang ini,” kata Tgk Sulaiman.

Menurutnya, beberapa warga yang belum menyetujui pembebasan lahan tersebut mengaku, mereka tidak ingin membuat urusan dalam proses pembebasan lahan dimaksud melalui perantara, baik dengan pihak mukim dan kepala desa maupun dengan pihak camat. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mereka meminta supaya dipertemukan langsung dengan pejabat teras Pemkab Aceh Selatan.

“Karena kami nilai bahwa dalam upaya pembebasan lahan ini sudah mengalami jalan buntu, maka kami bersama pihak camat sudah memutuskan untuk menyerahkan persoalan kepada pihak Pemkab Aceh Selatan, sebab satu-satunya solusi penyelesaian masalah ini hanya melalui pejabat di kabupaten sesuai permintaan pemilik tanah,” ujarnya.

Karena itu, Tgk Sulaiman meminta kepada kedua belah pihak baik dari pemilik tanah maupun dari Pemkab Aceh Selatan agar segera menggelar musyawarah untuk mencari solusi terbaik, terkait pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan bandara dimaksud.

“Terlepas dari berbagai macam persoalan, kami meminta kepada kedua belah pihak agar mencari solusi yang arif dan bijaksana, kami sangat mengharapkan agar pembebasan lahan tersebut tetap terlaksana sebab rencana perluasan bandara tersebut demi untuk kepentingan kita bersama bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Camat Pasie Raja, Said Ali, membenarkan proses pembebasan lahan tersebut telah diserahkan kembali ke pihak kabupaten. Pasalnya, mereka yang mendapat tugas tersebut sudah menemui jalan buntu.

“Solusi terakhir untuk penyelesaian ini hanya melalui pihak kabupaten, sesuai permintaan para pemilik tanah itu sendiri. Maka terkait tugas itu telah kami serahkan kembali kepada pihak kabupaten,” ujarnya.

Said Ali mengungkapkan, sebelumnya dari sejumlah warga pemilik lahan di lokasi tersebut, tinggal sekitar lima orang lagi yang belum menyetujui pembebasan lahan miliknya. Namun setelah melihat lima orang ini benar-benar keras melakukan penolakan, maka sekarang ini sudah bertambah lagi warga yang ikut serta menolak pembebasan lahan.

“Alasan mereka menolak pembebasan lahan adalah karena harga yang mereka minta sebesar Rp 100.000/meter tidak dipenuhi oleh Pemkab Aceh Selatan. Harga sebesar itu kami nilai terlalu tinggi, sebab standar harga tanah di lokasi tersebut sekarang ini maksimal sebesar Rp 50.000/meter,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bandar Udara T Cut Ali, Sutrisno menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Camat Pasie Raja terkait hal tersebut. Dia juga mengatakan realisasi pembangunan bandara itu, sangat tergantung pada proses pembebasan lahan yang sedang diupayakan oleh Pemkab Aceh Selatan. 

Menurutnya jika langkah itu sudah selesai, maka pihaknya langsung memproses usulan anggaran kepada pihak kementerian sesuai program yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun dengan belum adanya titik terang atau kejelasan terkait pembebasan lahan tersebut, maka pihaknya memastikan rencana perluasan bandara tersebut tidak akan terwujud pada tahun 2017 mendatang.

“Sebenarnya jika proses pembebasan lahan selesai dalam tahun 2016 ini, maka usulan pembangunan bandara tersebut dapat langsung kami masukkan sekarang supaya dapat direalisasikan pada 2017, namun karena sampai saat ini belum selesai maka dapat kami pastikan bahwa tahun 2017 tidak akan terwujud pembangunannya,” kata Sutrisno.

Sutrisno menyebutkan, sesuai Master Plan peningkatan pembangunan Bandara T Cut Ali yang telah dibuat oleh Kementerian Perhubungan, landasan pacu (Run Way) rencananya akan dilakukan perpanjangan menjadi 1.650 meter dengan lebar 30 meter dari sebelumnya hanya sepanjang 1.180 meter.  Sedangkan terminal akan diperlebar menjadi 1.000 meter dari sebelumnya hanya 130 meter.[]

Laporan: Hendri Meukek