Judul buku: Peradilan Agama di Indonesia
Penulis: Dr. H Aden Rosadi, M.Ag
Penerbit: Simbiosa Rekatama
Cetakan: I, 2015
Tebal: 310 hlm

Umat membutuhkan lembaga peradilan yang dapat menyelesaikan perkara sebagaimana asa dan prinsip Islam. Di Indonesia, hal ini diwakili oleh Peradilan Agama yang dalam perjalannya mempunyai sepak terjang secara khusus.

Peradilan Agama merupakan bukti sejarah dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini awalnya mulai dikenal sebagai tahkim, yang terbentuk ketika para pendatang Muslim memasuki kawasan Nusantara.

Peradilan Agama kemudian sudah mulai diakui pada zaman kolonial Belanda. Undang-undang Pada tahun 1989, Peradilan Agama baru menjadi bagian dari kelengkapan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Namun, dalam perkembangannya, status, kedudukan, dan kewenangan Peradilan Agama mengalami dinamika yang pelik.

Secara filosofis, Peradilan Agama dibentuk dan dikembangkan untuk memenuhi tuntutan penegakan hukum dan keadilan Allah dalam pergaulan hidup masyarakat. Keberadaan lembaga ini sangat erat kaitannya dengan hukum Islam. Karena itu, umat Islam juga perlu mengetahui proses dan dinamika pembentukan hukum Peradilan Agama dan perkembangannya.

Studi tentang sejarah Peradilan Agama tentunya tidak terlepas dari berlakunya hukum Islam di Indonesia. Namun, karena sifatnya yang dinamis, Peradilan Agama selalu mengalami perkembangan seiring munculnya tantangan permasalahan baru.

Peradilan Agama juga merupakan salah satu pranata hukum Islam yang menjadi satu kesatuan dengan politik hukum Islam di Indonesia sejak masa kerajaan Islam, seperti Mataram, Banten, Cirebon, dan Aceh.

Perlu kajian lebih mendalam untuk menambah khazanah pengetahuan tentang dinamika Peradilan Agama di Indonesia. Karena itu, buku yang disusun oleh Dr. H Aden Rosadi, M.Ag ini terlebih dahulu mengajak kita untuk menyelami konsep, sejarah, dan dasar hukum penyelenggaraan Peradilan Agama di Indonesia.

Penulis mendeskripsikan sejarah Peradilan Agama di Indonesia tersebut dimulai sejak prakemerdekaan, masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, masa pemerintahan orde baru, masa reformasi, dan Pascareformasi.

Peradilan Agama saat ini harus kuat status dan kedudukannya agar dapat memberikan hukum kepada para pencari keadilan. Karena itu, buku ini juga dilengkapi dengan kajian kompetensi peradilan agama dalam menangani sengketa Ekonomi Syariah, pelaksanaan syariat Islam dan Mahkamah Syariah di Provinsi Aceh, serta perbandingan peradilan di sejumlah negara Islam seperti Mesir dan Arab Saudi.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan tentang Peradilan Agama, beberapa permasalahan hukum tentang perkawinan juga tidak sedikit yang dibahas dalam buku ini. Beberapa diantaranya adalah tentang masalah itsbat nikah, izin kawin dan penolakan oleh pegawai pencatat nikah penguasaan anak, kewajiban suami memberi penghidupan kepada mantan istri, dan pengangkatan anak.

Buku ini bisa menjadi pegangan kalangan akademisi maupun umat Islam secara keseluruhan yang tertarik dengan Peradilan Agama, sehingga dapat mengetahui sejarah tentang Peradilan Agama di Indonesia secara komprehensif dan dinamikanya.[] Sumber: republika.co.id