BANDA ACEH – Proses pembahasan revisi Qanun nomor 5 tahun 2012 yang mengatur tentang Pilkada perlu secepatnya dibahas oleh DPR Aceh. Hal ini dinilai penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari terkait pelaksanaan Pemilukada pada 2017 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Pemerintahan, M Jafar, SH, dalam diskusi Focus Group Discussion yang berjudul Refleksi Pilkada 2015 menuju Pilkada Aceh 2017 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu, 23 Maret 2016.
Saat ini antara UUPA, Qanun Nomor 5 Tahun 2012, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Putusan MK tentang pilkada masih banyak perbedaan dan pendapat. Hal ini harus segera dibahas oleh para legislatif, karena jika tidak pilkada akan kacau karena tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada nanti, kata M. Jafar.
Antara hal yang menurutnya perlu dibahas segera adalah terkait dukungan calon perseorangan di Aceh, yang harus mengajukan 3 persen dari jumlah penduduk menurut qanun. Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan antara 6.5 persen hingga 10 persen dari total jumlah penduduk.
Hal ini harus segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR Aceh agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya, katanya.
Selanjutnya, M. Jafar berharap Qanun Pilkada untuk turut memasukkan poin terkait tes bebas narkoba kepada para calon. Hal ini penting bagi memastikan orang-orang yang berada di puncak pemerintahan tidak terlibat dalam penggunaan benda terlarang tersebut, katanya.
Hal lainnya yang perlu dibahas termasuk syarat pengunduran diri dari partai bagi calon perorangan yang dalam Qanun Pilkada diatur, tetapi tidak pada UU Nomor 8, 2015 tentang Pilkada, katanya.
Kemudian terkait dengan rekomendasi dari DPP partai bagi calon harus mendapat persetujuan DPP, sedangkan dalam Qanun Pilkada tidak diatur. Ini semua permasalahan hukum yang harus segera dibahas supaya proses pilkada nantinya berjalan lancar dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas, ujarnya.
Ada banyak hal lain lagi seperti penetapan calon bagi mantan narapidana, persentase kemenangan suara dan lain-lain yang masih berbeda antara Qanun Nomor 5 tahun 2012 terkait pilkada, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada dan putusan MK terkait UU pilkada, kata M. Jafar.
Terkait dengan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada, M. Jafar mengatakan para kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh perlu mempunyai ketepatan anggaran untuk mendukung kelancaran proses pilkada mendatang.
FGD yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut dihadiri oleh ratusan peserta yang mewakili para aparatur pemerintahan, partai politil, Lembaga Swadaya Masyarakat serta beberapa tokoh politik membahas berbagai topik dan isu permasalahan menjelang pilkada di Aceh.[](bna)

