BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan/permohonan perkara perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid.
Kuasa Hukum Muzakir Manaf-TA Khalid, Kamaruddin yang hadir dalam sidang tersebut membenarkan bahwa gugatan pasangan nomor urut 5 ini ditolak MK.
“Iya benar ditolak MK,” ucap Kamaruddin dihubungi portalsatu.com via seluler, Selasa, 4 April 2017.
Kamaruddin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh. “Ini sudah final,” kata dia.
Dengan demikian, paslon Gubernur/Wagub Aceh nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah kini resmi menjadi pemenang hasil Pilkada Aceh 2017. Irwandi-Nova tinggal menunggu ditetapkan oleh KIP Aceh sebagai paslon terpilih.[]

