BANDA ACEH – Saksi pasangan nomor urut 5, Suadi Sulaiman dan Wien Rimba Raya menolak rapat pleno rekapitulasi, penetapan, dan pengumumam hasil penghitungan suara. Mereka pun meninggalkan ruang rapat.
Mereka menilai Pilkada di Aceh telah terjadi kecurangan yang sangat terstruktur dan masif, sehingga rapat pleno yang diadakan sekarang dinilai cacat hukum.
Adi pun mengisi form DC2-KWK sebagai bentuk protes tidak menerima rapat. Form tersebut berisi catatan kejadian khusus, dan keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan gubernur.
Seusai mengisi form tersebut, Adi bersama dengan Wien Rimba Raya meninggalkan ruang rapat pleno. Ia enggan berkomentar banyak terhadap penolakan tersebut.
“Tidak ada keterangan apa-apa dari kami. Sudah di situ semua tadi. Kami sudah mengajukan keberatan,” ucap Adi, sesaat sebelum keluar ruangan.
Meskipun saksi nomor urut 5 telah meninggalkan ruangan namun rapat pleno tetap dilanjutkan.[]

