BANDA ACEH – Gubernur Irwandi Yusuf diminta untuk menyempurnakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan pelaksanaan hukum qisas, sebagaimana tuntutan Alquran.

“Ini juga janji politik Irwandi Yusuf saat kampanye di Aceh Timur, Maret 2016 lalu. Syariat Islam harus disempurnakan, bukan dimodifikasi,” ujar Juru Bicara Suara Rakyat Aceh atau SURA, Murdani, Minggu, 16 Juli 2017.

Permintaan ini juga untuk mengingatkan Irwandi agar tidak sembarangan mewacanakan modifikasi hukum cambuk, seperti yang disampaikan kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Menurut Murdani, hasil musyawarah para pimpinan dayah yang menjadi penasihat di SURA, pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dikuatkan. Salah satunya dengan penerapan hukum sesuai dengan syariat Islam.

“Jadi besar harapan kita kalau hukum qisas diperlakukan. Ini agar pelanggaran di Aceh semakin minim. Harapan ini sesuai dengan janji politik Irwandi sendiri,” kata Murdani.

Merujuk musyawarah ulama tersebut, Murdani mengatakan esensi hukuman cambuk adalah mempermalukan. Jadi, jika hukum cambuk dimodifikasi atau dilaksanakan secara tertutup, maka esensinya hilang. “SURA menolak tegas rencana modifikasi hukuman cambuk,” ujar Murdani lagi.

SURA ingin agar semua keistimewaan yang diperoleh saat ini dijaga dengan baik. 

“Kita memperjuangkan kekhususan Aceh. Yang sudah ada, perlu dijaga dengan baik dan kekurangan disempurnakan. Seperti halnya syariat Islam, perlu disempurnakan dan hukum qisas ditegakkan,” ujarnya.

Demikian juga dengan wewenang Aceh yang diatur dalam UUPA dan MoU Helsinki. Menurut Murdani, hal itu semua perlu dikuatkan serta bukan dihilangkan satu per satu.

“Kalau ada pihak-pihak yang ingin menghilangkan keistimewaan Aceh, berarti akan berhadapan dengan santri SURA di seluruh Aceh,” kata Murdani lagi.

Sebelumnya, Irwandi Yusuf pernah menyebutkan akan menerapkan Qanun Qisas jika terpilih menjadi Gubernur Aceh. Dia menilai Aceh memerlukan satu payung hukum yang tegas, sesuai dengan syariat untuk menekan angka pembunuhan.

“Meunyoe nyoe meuhase, Qanun Qisas peurlèe taterapkan di Aceh, dengan tujuan bèk lé na kasus pembunuhan di Aceh. Kalau memang nanti kita diamanahkan, lông akan evaluasi dalam per buleun angka pembunuhan. Meunyoe meningkat, maka Qanun Qisas segera tapeugot, karena beu tatupue nyawong hana pat cok gantoe wajeb tanyoe lindungi,” ujar Irwandi, di hadapan tim relawan yang hadir dalam temu ramah yang berlangsung di Gampông Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Rabu, 16 Maret 2016 lalu.

Irwandi mengatakan, untuk menuju Aceh dalam keadilan sangat diperlukan hukum atau qanun yang jelas.

“Qanun di Aceh nyankeuh rahmat. Menyoe got hukum, maka terciptalah keadilan, dengan keadilan terciptalah ketentraman,” kata Irwandi, sebagaimana dikutip salah satu media daring lokal di Aceh.[] (*sar)