SIGLI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan kios liar dan tenda pedagang di pantai depan Meuligoe Bupati Pidie, Kamis, 16 Maret 2017. Mereka diizinkan berdagang pukul 15.00 WIB hingga malam, sedangkan paginya lokasi itu harus bersih.
Kepala Satpol PP Pidie Iskandar Abbas mengatakan, semua rak dan tenda diangkat dari lokasi itu tanpa dirusak. Kata dia, penertiban itu untuk menjaga keindahan pantai dan taman depan meuligoe bupati.
Kita melakukan penertiban ini bukan melarang masyarakat berjualan, tetapi sesuai kesepakatan, mereka berjualan sore hari, kata Iskandar Abbas.
Iskandar Abbas menjelaskan, sebelum ditertibkan, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada warga yang berjualan di lokasi tersebut. Silakan mereka berjualan sore hari dengan catatan pagi hari sudah bersih, ujarnya.
Pedagang kelapa muda yang rak dan buah kelapanya ikut dipindahkan petugas, Iskandar, 28 tahun, warga Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, mengaku tidak masalah dengan penertiban tersebut jika pihkanya diizinkan berjualan di kawasan itu.
Pak Kasat bilang, kami boleh berjualan siang hingga malam hari saja, sedangkan pagi hari, tidak boleh ada rak dan tenda di lokasi, kata Iskandar.[]


