LHOKSUKON – Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial SF (34), warga Gampong Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pelaku pembakaran rumah istrinya. SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin, 17 Maret 2025, dini hari.

SF merupakan pelaku pembakaran rumah berkonstruksi kayu milik istrinya, Safwana (39), di Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025 lalu. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus dilalap api.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, dalam keterangannya, Senin, mengungkapkan SF kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya,” ujar Boestani.

Dari hasil penyelidikan, kata Boestani, motif dari aksi nekat SF membakar rumah istrinya diduga karena emosi setelah terlibat pertengkaran. SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah.

Ancaman tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat kejadian, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan di balik kobaran api yang membakar rumah. Sumber api diduga berasal dari lemparan botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disulut oleh pelaku.

“Dalam kasus ini, petugas juga telah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan korban, Safwana, pertengkaran dengan pelaku dipicu oleh rasa cemburu,” kata Boestani.

Boestani menambahkan, saat ini SF telah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.[]