LHOKSUKON – Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial IKN (52), warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Tersangka diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin, 2 Juni 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, Ahad, 29 Juni 2025, dalam keterangannya, mengatakan dari salah satu laporan yang diterima pihaknya, tersangka diduga menipu teman semasa sekolahnya dengan dalih bisa membantu korban diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta, kemudian sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” kata Bustani.
Menurut Bustani, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak 2019. Selain mengaku sebagai anggota polisi, IKN juga mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para korbannya.
“Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” ungkap Bustani.
Tak hanya itu, kata Bustani, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Bahkan, dari catatan kepolisian, tersangka pernah tersangkut kasus tindak pidana lainnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas arahan Pak Kapolres Aceh Utara sesuai program HIJRAH-nya dalam menyikapi kasus ini, kami telah membentuk posko pengaduan masyarakat terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi,” ujar Bustani.
Bustani menyebut tersangka dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal.
Bustani menambahkan jika ada masyarakat yang ingin memberikan laporan awal, dapat menghubungi nomor kontak posko pengaduan yaitu 085277983031. Selanjutnya, tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologinya.[]




