ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI). Polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial FM (25), warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, IA (30), warga Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, dan MY (56), warga Lhoksukon, Aceh Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 25 Juli 2025.
Bustani menjelaskan ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di tiga lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan, diketahui FM dan IA bersama dua pelaku lain yang saat ini buron berinisial Z dan Y, melakukan pencurian pada 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Mereka mencuri kabel seismik yang telah dibentangkan oleh PT GSI dari Gampong Lueng hingga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Setelah berhasil mencuri, kata Bustani, para pelaku membawa kabel ke kawasan Gampong Buket Jengkol, Kecamatan Paya Bakong, untuk dibakar dan diambil kuningannya. Keesokan harinya, Rabu (16/7), tersangka FM bersama Y (DPO) menjual 17 kilogram kuningan hasil pembakaran kabel tersebut kepada tersangka MY, seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon, dengan harga Rp1.530.000. Kemudian, pada 17 Juli tersangka IA kembali menjual sisa kabel seismik kepada MY senilai Rp450 ribu.
Menurut Bustani, dalam kasus ini IA dan FM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara tersangka MY selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Bustani menambahkan pencurian kabel seismik itu berdampak besar terhadap kegiatan eksplorasi migas di wilayah Aceh Utara. PT GSI dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp3,484 miliar akibat maraknya pencurian kabel di sejumlah titik.
“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bustani.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara khususnya Satreskrim.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bergerak cepat. Proyek seismik ini merupakan tahap awal dalam proses pencarian sumber migas di Aceh Utara. Ini adalah proyek legal yang menyangkut kepentingan nasional, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dinan. []




