PERKAWINAN merupakan salah satu kebutuhan biologis umat manusia khususnya muslim. Di Indonesia sebagai negara hukum tentu saja mempunyai qanun (undang) tersendiri yang mengatur tentang perkawinan. Prosesi lahirnya undang perkawinan tersebut bukan hal yang mudah, tentu saja mempunyai sejarah tersendiri lewat usaha para ulama dan cendikiawan.

Khoirudin Nasution, dalam bukunya “Pengantar dan Pemikiran: Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia” menyebutkan bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan lahir dimasa orde baru (Orba) disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974. Undang-undang tersebut itu berlaku secara efektif tanggal 1 Oktober 1975. Inipun indikasinya sebagaiman yang diberikan secara tertulis dalam penjelasan umum Peraturan Pelaksanaanya (PP No.9 Tahun 1975).

 Salah seorang pakar, W Saleh, menyebutkan untuk melaksanakan Undang-undang pada dasarnya Undang-undang tersebut diperlukan langkah-langkah persiapan dan serangkaian petunjuk-petunjuk pelaksanaan dari berbagai departemen atau instansi yang bersangkutan, khususnya dari Departemen Agama, Departemen Kehakiman, dan Departemen Dalam Negeri. Dalam apliksinya untuk bisa memberi hasil yang signifikan dan berjalan tertib serta lancar, maka perlu ditetapkan jangka waktu enam bulan sejak diundangkannya Undang-undang No.1 Tahun 1974 ini.

Namun dalam perspektif H. Hilman Hadikusuma, menambahkan bahwa Undang-undang ini telah mewujudkanprinsip yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945 serta menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tautan zaman. Ulul Amri dalam tulisannya “Hak Ijbar Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyah Dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” menjelaskan bahwa Selain Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. DiIndonesia juga mempunyai sebuah Instruksi Presiden Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, hal ini terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 Ulil Amri mengutip pendapat Attamimi mengungkapkan bahwa KHI adalah himpunan ketentuan hukum Islam yang dituliskan dan disusun secara teratur. Dalam kesimpulan menjelasakan KHI itu meskipun belum merupakan hukum tertulis, karena system Hukum Nasional Indonesia mengakui hukum tertulis dan tidak tertulis, maka dapat KHI dapat mengisi hukum umum, khususnya mengisi kekosongan hukum bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Memang KHI tidak di undangkan sebagaimana yang terjadi pada UU No.1 tahun 1974. KHI itu diharapkan dapat menghasilkan poin-poin penting dalam KHI tersebut, diantaranya pertama, melengkapi pilar Peradilan Agama.Kedua, menyamakan persepsi penerapan hukum. Ketiga,mempercepat proses taqrib bainal ummah. Keempat, menyingkirkan paham private affair.

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menganut asas-asas diantaranya, Asas (prinsip) sukarela,Asas (prinsip) partisipasi keluarga,Asas (prinsip) perceraian dipersulit, Asas (prinsip) monogami (poligami dibatasi dan diperketat),Asas (prinsip) kedewasaan calon mempelai, Asas (prinsip) memperbaiki dan meningkatkan derajat kaumWanita,Asas (prinsip) legalitas, Asas (prinsip) selektivitas (Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia, 2005).

Melihat Prinsip tersebut diatas pada intinya dapat menjamin dan mewujudkan tercapainyacita-cita luhur suatu perkawinan. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 yakni tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[]

Penulis: Helmi Abu Bakar El-Langkawi