LANGSA – Direktorat Polair Polda Aceh menggagalkan penyeludupan 13 ton bawang merah ilegal asal Malaysia di perairan Langsa-Sungai Yue, Aceh Tamiang, Jumat, 15 Juli 2016.

Kapalres Langsa AKBP. Iskandar, S.IK., melalui Wakapolres Kompol Andi Kirana, S.IK., M.H., kepada wartawan di Pelabuhan Langsa mengungkapkan, kapal KM Berkah GT 25 NO40/PPC yang diduga membawa bawang merah ilegal berhasil ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari nelayan.

“Setelah mendapat imformasi itu, KP. WEH Dit. Polair Polda Aceh yang sedang melakukan patroli di Selat Malaka mendatangi TKP dan memberhentikan kapal itu dititik koordinat  04’30’230’N-98’13’588’E, kemudian melakukan pemeriksaan kapal dan barang bawaan. KM Berkah ternyata membawa bawang merah ilegal sekitar 13 ton dari Malaysia,” kata Andi Kirana.

Andi Kirana didampingi Kasat Polair Polres Langsa AKP. Kasnap, S.E., menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap KM Berkah yang dinahkodai Indra, 33 tahun, warga Seuruway, Aceh Tamiang kemudian ditarik ke Pelabuhan Langsa.

“Kapal beserta tiga ABK-nya serta barang bukti lain telah diamankan ke pelabuhan tepatnya di Mako Sat. Polair Polres Langsa guna proses penyidikan,” ujar Andi.

Mengutip keterangan tersangka, Andi menyebutkan, “Mereka akan memasarkan bawang merah ilegal itu untuk para pedagang di wilayah Aceh Tamiang, Langsa, termasuk ke beberapa daerah lainnya juga akan mengalir. Namun harga jual selisih Rp5.000 per kilogram dari harga bawang merah di daerah kita.”[]