BLANGKEJEREN — Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Gayo Lues mampu merealisasikan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target. Sampai Agustus 2021 dinas ini sudah menyetor PAD sebesar Rp 137 juta dari target Rp 100 juta yang ditetapkan.

Kepala Dinas Perkim Gayo Lues, Zakaria, Senin, 6 September 2021, mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memenuhi realisasi target PAD, salah satunya adalah harus sesering mungkin melakukan koordinasi di dinas dan koordinasi dengan Badan Penggelola Keuangan Kabupaten (BPKK).

“Ada beberapa trik yang kami gunakan untuk memenuhi realisasi PAD, melakukan koordinasi dengan BPKK tentang sistim pembayaran PAD terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan merubah sistim dari pembayaran semula di Dinas KPT2SP ke Dinas Perkim,” katanya.

Baca Juga: Realisasi PAD Tiga Dinas di Gayo Lues Masih Nihil

Selain itu, Dinas Perkim juga menerapkan setiap pemohon IMB melakukan pembayaran PAD terlebih dahulu ke bank, dengan membawa surat pengantar dari Dinas Perkim, serta pemohon wajib menunjukan bukti penyetoran PAD sebelum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkim.

“Perhitungan PAD sesuai dengan regulasi Qanun Kabupaten Gayo Lues nomor: 6 tahun 2019, serta kami melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, wajib memiliki IMB,” jelasnya.

Sumber PAD Dinas Perkim sendiri kata Zakaria ada beberapa macam, yaitu PAD hasil retribusi perizinan daerah, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).[]

Baca Juga: Gayo Lues Bangun Kandang Ternak Seharga Rp1 Miliar