Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingin menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) selama proses rekrutmen kepala daerah. Menyusul tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi oleh BNN karena kedapatan berpesta narkotika.
Nasrullah bersikeras melibatkan BNN untuk menjaring calon kepala daerah yang benar-benar bersih. Usulan itu akan ia ajukan dalam peraturan Bawaslu.
“Tidak asa alasan tidak melibatkan BNN. Pilkada 2017 harus. Kalau tidak dimuat di Peraturan KPU, mungkin kami akan perkuat di peraturan Bawaslu,” ujar Nasrullah dalam acara Revisi Pilkada Serentak 2015 di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2016).
Ia menambahkan, perlu ada pemeriksaan menyeluruh tak hanya dari sisi standardisasi medical check up. Jika ada kecurigaan dari hasil pemeriksaan, maka seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau memang ada kecurigaan dari tes darah, apa salahnya mengembangkan sedikit dengan ambil rambut. Jangan terlampau text book. 'Saya enggak diperintahkan' lalu tidak memeriksa,” tutur Nasrullah.
Ia menyampaikan, jika ada calon kepala daerah yang terindikasi dalam kasus apapun harus segera didiskualifikasi. Nasrullah menyayangkan adanya kelalaian penyelenggara dan pihak yang memeriksa calon kepala daerah.
“Kalau ada indikasi harus cepat didiskualifikasi. Kalau diteruskan, kasihan yang kepala daerah terpilih sudah menghabiskan banyak dana,” ungkap dia.
Sebelumnya, BNN resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Dua orang berinsial MU dan ICN, yang ditangkap bersama Nofiadi, juga dijadikan tersangka.
Ketiganya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama enam bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.[] Sumber: metrotvnews.com

