TAKENGON – Pengadilan Negeri Takengon menunda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa pembunuh kepala Pegadaian hingga Rabu pekan depan. Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan akan digelar Rabu, hari ini.
“Tuntutannya lagi kita siapkan,” kata JPU Rudi Hermawan, S.H., kepada portalsatu.com, di Takengon, Rabu, 6 Januari 2016.
Dalam sidang hari ini, JPU menayangkan/memutar video dokumentasi rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. Rekonstruksi itu dilakukan penyidik Polres Aceh Tengah, beberapa waktu lalu.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Khairu Riski, S.H., didampingi Hakim Anggota Rahmawan, S.H., dan Edo Junian, S.H.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pegadaian Cabang Takengon, Siti Jamilah, 40 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya, di Desa Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, 20 Maret 2015. Korban ditemukan warga dengan kondisi berlumuran darah dan mulut tersumpal kain.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka berasal dari Desa Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, yaitu Rizki, 22 tahun, Rudi, 39 tahun, dan Roni Chandra, 35 tahun. Seorang tersangka lainnya Rahmat, 31 tahun, warga Kampung Cinta Damai, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Menurut polisi, tersangka utama dalam kasus tersebut Roni Chandra, yang diringkus di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.[] (idg)
Berita terkait:
PN Takengon Gelar Sidang Perdana Empat Terdakwa Pembunuh Kepala Pegadaian
PN Takengon Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Kepala Pegadaian