BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial R (61), terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Uning Sepakat, Kecamatan Dabun Gelang, Kamis (22/10/2026) malam.
Dalam penindakan sekitar pukul 19.00 WIB itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 26 gram serta satu plastik hitam berisi ganja seberat 37 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Nokia.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di salah satu jembatan di Desa Uning Sepakat.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melihat seorang pria yang mencurigakan. Saat petugas mendekat, pria tersebut diduga membuang sesuatu berwarna putih.
Petugas kemudian memeriksa area sekitar dan menemukan dua paket ganja yang disembunyikan di rerumputan tidak jauh dari lokasi pria itu berdiri. Setelah diperiksa, R mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku ganja itu rencananya akan dijual seharga Rp 100 ribu kepada seorang. Namun, transaksi tersebut disebut belum selesai karena uang pembayaran belum diserahkan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah R dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu plastik hitam berisi ganja seberat 37 gram.
R juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria yang identitasnha sudah di kantongi Petugas, dengan harga Rp 500 ribu untuk berat yang disebut mencapai 1,5 kilogram. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Kabri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Gayo Lues.
Ia mengatakan, kerja sama dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dan berharap sinergi ini terus ditingkatkan demi melindungi generasi muda serta menjaga Gayo Lues dari bahaya narkotika,” demikian pesan yang disampaikan dalam rilis tersebut.
Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[](ril)






