LHOKSUKON – Siswa SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu mendapat penerangan hukum dan sosialisasi bahaya narkoba dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa 8 Maret 2016. Kegiatan dengan tema 'Kenali hukum, jauhi hukuman' itu berlangsung di aula sekolah setempat.
“Para siswa diberi pemahaman tentang pengertian hukum dan juga dilakukan juga dilakukan sosialisasi bahaya narkoba. Selain dijelaskan tentang efek penggunaan narkoba, mereka juga diberitahukan perihal hukuman terhadap pemakai narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH,MH, melalui Kasi Intel Erning Kosasih kepada portalsatu.com.
Dijelaskan, kegiatan tersebut menghadirkan tiga pemateri. Masing – masing, dirinya (Erning Kosasih) yang membahas hukum tidak mengenal usia, Sri Afrianti dari Dinas Kesehatan Aceh Utara yang menjelaskan tentang ancaman narkotika terhadap kesehatan, serta Jafaruddin dari Wartawan Cegah Narkoba (Wacana) yang memberi penjelasan bahwa banyak pelajar yang kini terjerumus dalam jerat narkoba, khususnya sabu dan ganja.
“Diharapkan setelah mengetahui dampak dan akibat yang ditimbulkan dari narkoba, baik dari segi kesehatan dan hukum, maka siswa di SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu dapat menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.[]


