LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menyerahkan SK penetapan pasangan calon atau Paslon Bupati/Wakil Bupati terpilih kepada DPRK Aceh Utara. Menurut Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, berkas itu diserahkan setelah penetapan paslon terpilih pada 7 April 2017 lalu.

“Kita sudah serahkan SK penetapan ke DPRK Aceh Utara. Salinan SK penetapan juga sudah kita serahkan ke KIP Aceh. Berdasarkan undangan yang kami terima, hari ini, Rabu (pukul 14.00 WIB, red), DPRK Aceh Utara akan melakukan sidang paripurna istimewa (penetapan paslon terpilih),” ujar Jufri Sulaiman dihubungi portalsatu.com, Rabu, 19 April 2017.

Jufri menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. SE 120/2033/OTDA tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota tanggal 20 Maret 2017, poin B menyebutkan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota/ wakil wali kota terpilih berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPUD yang disampaikan kepada DPRD kabupaten kepada Mendagri melalui gubernur.

Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan paslon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur dalam waktu lima hari kerja sejak KPUD menyampaikan penetapaan paslon terpilih kepada DPRD, Mendagri berdasarkan usulan gubernur mengesahkan pengangkatan paslon bupati/wakil bupati terpilih, berdasarkan usulan KPU kabupaten melalui KPU provinsi.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 89 ayat (2) menyatakan, DPRK wajib mengusulkan paslon bupati dan wabup terpilih, paling lambat dalam tiga hari kerja kepada Mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan paslon terpilih dari KIP kabupaten, dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Selanjutnya, Pasal 89 ayat (3) menjelaskan, berdasarkan usul pimpinan (pemimpin) DPRK, Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan paslon bupati dan wabup paling lambat dalam 30 hari. Artinya, jika mengacu Qanun Aceh 12/2016 itu, batas waktu bagi DPRK Aceh Utara mengusulkan paslon bupati dan wabup terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sudah lewat alias berakhir.

Sementara itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), pasal 160A ayat (2) menyatakan, dalam hal DPRD kabupaten tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wabup terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur, dalam lima hari kerja sejak KPU kabupaten menyampaikan penetapan paslon bupati dan wabup terpilih kepada DPRD kabupaten, Mendagri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan paslon bupati dan wabup terpilih berdasarkan usulan KPU kabupaten melalui KPU provinsi.

Selanjutnya, pasal 160A ayat (3) menjelaskan, dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan paslon bupati dan wabup terpilih berdasarkan usulan KPU kabupaten melalui KPU provinsi. Pasal 160A ayat (4) menyebutkan, pengesahan pengangkatan itu dilakukan paling lama 14  hari kerja sejak diterimanya usulan.[]