MEUREUDU – Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah menyatakan siap bertanggung jawab atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergup) tentang izin cuti melahirkan enam bulan bagi perempuan Aceh dari sebelumnya hanya tiga bulan. Apapun risiko yang ditimbulkan atas Pergub itu, Doto Zaini mengaku sudah siap.

Hal itu dikatakan Doto Zaini saat peresmian Dayah U'budiyyah Al Azhar di Gampong Dayah Teumanah Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Minggu 18 September 2016. “Apapun risiko yang ditimbulkan dari pengeluaran Pergub cuti melahirkan, saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan penelitan, pemberian Air Susu Ibu (ASI) eklusif kepada bayi dan sesuai dengan anjuran agama Islam selama 2 tahun. Jadi, lanjut Doto, Aceh dengan perberlakuan Syariat Islam, perempuan Aceh diberikan kompensasi waktu rehat selama enam bulan untuk menyusui anaknya.

 “Pergub itu dikeluarkan mengingat selama ini banyak perempuan Aceh yang bekerja di pemerintahan tidak maksimal memberikan susu untuk anaknya,” jelas Gubernur Aceh yang sudah mengundurkan dari pengurus Tuha Puet Partai Aceh ini.

Bahkan, dirinya terus mendorong ketentuan itu untuk menjadi Qanun Aceh, sehingga semua pihak terikat dan memiliki pemahaman sama terhadap pentingnya pemberian ASI eklusif kepada anaknya. “Walaupun belum menjadi qanun, Pergub juga merupakan produk undang–undang yang wajib dilaksanakan,” tegas Doto yang juga calon Gubernur dari jalur independen ini.[]