BLANGKEJEREN – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues masih belum sepenuhnya mendapatkan haknya sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) diteken di Helsinki Finlandia, 15 Agustus 2005 silam. Salah satunya adalah soal tanah.
H. Said Sani, Wakil Bupati Gayo Lues, Kamis, 28 Juli 2022, mengatakan mantan kombatan GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti dan korban konflik di wilayah Kabupaten Gayo Lues hingga hari ini belum diberikan tanah sesuai perjanjian perdamaian di Helsinki.
“Kita masih menunggu pemberian tanah untuk mantan kombatan, tahanan politik dan korban konflik,” katanya usai membuka acara dialog di Hotel Ari Nopal Blangkejeren.
Menurut Wakil Bupati, proses pemberian tanah untuk mantan kombatan itu belum dilakukan Pemerintah Daerah Gayo Lues lantaran anggaran dari pemerintah provinsi dan pusat belum dikucurkan ke kabupaten. Hal itu menjadi penyebab sehingga pemberian tanah untuk mantan kombatan GAM belum terealisasi hingga hari ini.
“Kalau gesekan antara mantan kombatan dengan masyarakat maupun yang lainya tidak pernah terjadi di Gayo Lues ya. Semua berjalan kondusif, dan mantan kombatan juga membaur dengan baik bersama masyarakat. Hanya saja butir-butir perjanjian di Helsinki ini ada yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru pada 26 Februari 2021, pernah mengatakan kepada portalsaatu.com bahwa Pemda Gayo Lues sedang memproses tanah untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti, dan korban konflik.
Menurut Amru saat itu, Pemda Gayo Lues sedang bekerja sama dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk memproses tanah untuk mantan kombatan GAM, dan lokasi lahan sudah diajukan di beberepa titik, salah satunya di daerah Lesten, Kecamatan Pining.
Namun setahun berlalu setelah ucapan Bupati Gayo Lues itu, realisasi pemberian tanah untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik dan korban konflik wilayah Gayo Lues masih belum terealisasi.[]



