LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sedang menyeleksi calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU). Sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Utara tentang PDBU, calon direksi perusahaan daerah itu sebelum diangkat harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRK.

Anggota Komisi C (Bidang Keuangan dan Aset Daerah) DPRK Aceh Utara Sulaiman akrab disapa Nyakman kepada portalsatu.com/, Rabu, 12 April 2017, mengatakan, pihaknya akan menolak untuk melakukan uji kelayakan calon Dirut PDBU. “(Sebelum menyerahkan tiga nama calon Dirut PDBU ke DPRK untuk diuji kelayakan dan kepatutan) Pemkab harus menindaklanjuti terlebih dahulu rekomendasi Pansus Aset yang telah disampaikan tahun 2015 lalu,” tegas Nyakman.

Rekomendasi Pansus Aset sekaligus menjadi rekomendasi Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara yang dibacakan dalam rapat paripurna di gedung dewan, 25 Agustus 2015,  Pemkab diminta membekukan PDBU untuk sementara waktu. Saat itu, DPRK juga merekomendasikan agar aset dan keuangan PDBU diaudit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. (Baca: Dewan Aceh Utara: Audit Aset dan Keuangan PD Bina Usaha)

Nyakman menegaskan, keberadaan PDBU sampai saat ini sama sekali tidak membawa manfaat untuk Aceh Utara. Itu sebabnya, ia mempertanyakan, ada kepentingan apa di balik kebijakan Pemkab Aceh Utara menyeleksi calon Dirut PDBU. Seharusnya, kata Nyakman, Pemkab Aceh Utara belajar dari pengalaman agar ‘tidak jatuh ke lubang yang sama’. “Pemkab bek rhet lam uruk set,” kata mantan Panglima GAM Sagoe Mujahidin wilayah Pase ini.

Anggota DPRK dari Partai Aceh ini meminta Pemkab Aceh Utara “membuka mata dan telinga lebar-lebar”, sehingga dapat melihat kenyataan tentang PDBU dan mendengarkan masukan konstruktif dari berbagai pihak termasuk menindaklanjuti rekomendasi DPRK. Ia menilai kebijakan menyeleksi calon Dirut PDBU hanya akan menambah beban bagi Pemkab Aceh Utara ke depan. “Kita tidak ingin itu terjadi lagi,” ujar Nyakman.[] (idg)