BANDA ACEH – Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman atau Adi Laweung menyebutkan susbtansi perdamaian adalah para pihak harus sama-sama menjalankan mandatnya sebagai penanggungjawab perdamaian Aceh. Menurutnya, apa saja yang sudah disepakati tentunya harus menjadi kewajiban dan keharusan para pihak untuk merealisasikannya.
“Bukan malah menekan sebelah pihak untuk mewujudkannya, tidak akan ada wujud perdamaian jika tidak ada keikhlasan bersama,” ujar pria yang akrab disapa Adi Laweung tersebut kepada portalsatu.com, Senin, 15 Agustus 2016.
Pernyataan Adi Laweung tersebut menyikapi 11 tahun perdamaian Aceh yang jatuh pada hari ini. Adi Laweung mengatakan segala hal yang berkaitan dengan isi perdamaian harus segera dituntaskan, apalagi usia perdamaian Aceh sudah memasuki sebelas tahun.
“Hingga kini diketahui bahwa sesungguhnya belum semua butirbutir MoU Helsinki telah berjalan di Aceh. Untuk itu, diharapkannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu terus bersinergi, mematangkan proses perdamaian dalam rangka membangun masa depan Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujarnya.
Menurutnya, hal ini semata-mata demi masa depan Aceh yang berwibawa dan bermartabat, juga demi Indonesia.
“Kita semua memahami bahwa perdamaian ini bukanlah untuk sekelompok orang saja, melainkan untuk seluruh rakyat Aceh dan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, kita harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak,” katanya.[](bna)


