SUBULUSSALAM — Perjalanan Kampong Persiapan Subulussalam Beringin menuju status kampong definitif terus bergerak. Setelah memperoleh kode register dari Pemerintah Aceh pada September 2025, proses tersebut kini memasuki tahapan penting, yakni verifikasi teknis batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Wildan Sastra, mengatakan Pemerintah Kota Subulussalam terus mendorong penyelesaian seluruh tahapan pendefinitifan Subulussalam Beringin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya terus berjalan. Saat ini kita memasuki tahapan verifikasi teknis batas wilayah oleh BIG,” kata Wildan kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Wildan, verifikasi batas wilayah menjadi bagian penting karena memastikan batas antara kampong induk dan kampong persiapan memiliki kejelasan secara teknis dan spasial. Tahapan tersebut juga menjadi salah satu prasyarat dalam proses pemekaran dan pendefinitifan kampong.
Dalam koordinasi Pemko Subulussalam dengan BIG pada 2 Oktober 2026, diketahui masih terdapat sejumlah data spasial batas kampong yang perlu dilengkapi dan disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pemko melalui Bagian Tata Pemerintahan akan melakukan penyempurnaan terhadap data tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sebelum kembali disampaikan kepada BIG untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Batas Kampong Induk Jadi Perhatian
Khusus dalam proses pendefinitifan Subulussalam Beringin, pemeriksaan batas Kampong Subulussalam sebagai kampong induk menjadi salah satu tahapan krusial.
Sebab, verifikasi teknis terhadap batas kampong induk merupakan prasyarat dalam proses pemekaran. Artinya, kejelasan batas Kampong Subulussalam menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses menuju definitifnya Subulussalam Beringin.
Data hasil koordinasi menunjukkan sebanyak 82 kampong di lima kecamatan di Kota Subulussalam masih berstatus batas indikatif dalam basis data BIG. Kondisi itu masih tercatat meskipun Pemko Subulussalam telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang batas kampong untuk 61 kampong.
Dalam koordinasi tersebut, Pemko juga mengajukan pemeriksaan produk hukum terhadap dua Perwali, masing-masing terkait Kampong Subulussalam sebagai kampong induk dan Subulussalam Beringin sebagai calon kampong pemekaran.
Namun, BIG menyampaikan bahwa data spasial yang diserahkan masih belum lengkap dan belum seluruhnya memenuhi spesifikasi teknis. Karena itu, Pemko perlu melakukan penyempurnaan sebelum pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Mekanisme Verifikasi BIG Berubah
Dalam mekanisme terbaru, BIG tidak lagi menerbitkan SK Verifikasi Teknis untuk produk hukum batas wilayah. Hasil pemeriksaan nantinya disampaikan melalui surat balasan resmi hasil pemeriksaan.
Bagi Pemko Subulussalam, penyempurnaan data spasial menjadi langkah lanjutan yang harus segera dituntaskan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Perjalanan Subulussalam Beringin menuju kampong definitif dengan demikian terus berlangsung secara bertahap. Dari memperoleh kode register, melengkapi dokumen, memastikan batas kampong induk, hingga memenuhi persyaratan teknis spasial yang diperiksa BIG.
Pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan tersebut secara tertib dan sesuai ketentuan. Kepastian batas wilayah menjadi fondasi penting agar pendefinitifan Subulussalam Beringin memiliki dasar administrasi dan spasial yang jelas.
Intinya kaya Wildan saat ini, Subulussalam Beringin menuju babak penting: memastikan batas wilayahnya tuntas di meja BIG sebelum melangkah menuju status kampong definitif.[]







