BANDA ACEH – DPR Aceh disarankan mencantumkan syarat dukungan warga untuk bakal calon independen/perseorangan—dalam perubahan Qanun Pilkada yang tengah dibahas saat ini—dengan membuat pernyataan tertulis per individu di atas kertas segel yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Hal ini dinilai berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Saran saya, syarat pernyataan dukungan per individu yang dibubuhi materai diganti dengan pernyataan di atas segel yang dikeluarkan Pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten/kota. Saya kira ini perlu dikaji jika DPRA punya pola pikir untuk kepentingan daerah,” kata Ketua Amnesti dan Tapol/Napol Aceh Saiful Bahri akrab disapa Pon Cina dalam keterangannya kepada portalsatu.com, Rabu, 20 April 2016.

Pon Cina mencontohkan, di setiap kantor camat dalam Kabupaten Aceh Utara selama ini dijual kertas segel berwarna hijau kepada masyarakat Rp1.000 per lembar. Dengan membeli kertas segel yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, warga yang membutuhkan surat-surat dikeluarkan oleh camat, tidak perlu lagi membeli materai. Apalagi, kata dia, harga kertas segel jauh lebih murah dibandingkan materai.

“Dalam kaitan dengan pilkada (untuk syarat pernyataan dukungan per individu), kalau diwajibkan memakai kertas segel yang dikeluarkan pemda, tentu akan menghasilkan PAD. Bukankah ini lebih baik daripada mewajibkan materai,” ujar pria asal Aceh Utara ini.

Pon Cina melanjutkan, misalnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ada 2.000 warga yang punya hak pilih. Pemerintah kecamatan kemudian menyerahkan 2.000 lembar kertas segel ke pemerintah gampong atau geuchik untuk dijual kepada para calon independen.

“Nantinya calon independen si ‘A’ membeli 200 lembar, si ‘B’ beli 300 lembar, dan seterusnya. Dijual Rp1.500 saja per lembar sudah berapa hasilnya. Geuchik kemudian mengembalikan hasil penjualan segel itu ke kecamatan Rp1.000 per lembar untuk disetor menjadi PAD, sedangkan Rp500 lagi untuk kepentingan gampong atau menjadi pendapatan gampong. Untuk mencegah penyimpangan dalam praktek di lapangan, tentu semua pihak bisa ikut mengawasi. Intinya, teknis pelaksanaan nanti bisa diatur dengan baik oleh yang berwenang,” kata Pon Cina.

Sementara itu, salah seorang mantan camat di Aceh Utara mengatakan, kertas segel warna hijau bertuliskan Rp1.000 per lembar, pernah dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui kantor camat. Kata dia, kertas segel itu untuk surat-surat dikeluarkan camat yang dibutuhkan masyarakat.

“Tapi sekitar empat tahun terakhir tidak dikeluarkan lagi, saya tidak tahu persis mengapa tidak dikeluarkan lagi, padahal itu berpotensi menghasilkan PAD. Seperti kita tahu, belakangan Dispenda tidak ada lagi (di Aceh Utara), sehingga Bidang PAD berada di bawah DPKKD (Dinas Pegelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah),” ujar mantan camat yang enggan namanya ditulis.[]