BANDA ACEH – Tim Hukum Pasangan Muzakir Manaf – Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) melaporkan M. Fadhil Rahmi (Syeh Fadhil), Cawagub Bustami Hamzah ke Panwaslih Aceh dengan tuduhan melanggar aturan kampanye. Pasalnya, Syeh Fadhil hadir membuka Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober 2024.
Tim Mualem-Dek Fad menganggap Syeh Fadhil telah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang terkait larangan kampanye di tempat pendidikan.
Merespons pelaporan itu, Juru Bicara (Jubir) Bustami-Syeh Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan kehadiran Syeh Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye. “Lantaran diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Syeh Fadhil sebagai calon wakil gubernur Aceh,” kata Thamren dalam siaran persnya, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Jika merujuk pada aturan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.
“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren.
Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, kata Thamren, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati, dan Walikota, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa,”Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.”
Karena itu, tambah Thamren, kehadiran Syeh Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih. Melainkan sebagai bentuk kepedulian Syeh Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.
“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syeh Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Thamrin.[](ril)

