BANDA ACEH – Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah, menyebutkan plot anggaran untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebar di beberapa SKPA anggaran 2013 lalu. Dana tersebut berjumlah Rp650 miliar yang disebut-sebut tidak tepat sasaran.

“Ada tersebar di 14 SKPA lebih yang saat ini sudah tergambarkan oleh kita seperti itu, dan mungkin saja bisa berkembang yang lain,” kata Amir Hamzah.

Kejati nantinya akan melibatkan beberapa lembaga pemerintahan di Aceh yang terkait penanganan antikorupsi untuk memecahkan kasus tersebut. Tim yang dilibatkan seperti pihak kepolisian, BPKP, dan dari Inspektorat.

“Karena ini mencangkup kawasan yang luas di Provinsi Aceh,” kata Amir Hamzah.

Sementara Tim Khusus nantinya akan diketuai Asisten Tindakan Pidana Khusus Kejati Aceh, T Rahmadsyah. Mereka nantinya yang akan memilah-milah, mengumpulkan bukti awal serta mencari bahan dan keterangan.

“Kita juga harus melihat, dokumen-dokumen secara fisik dan nyata, karena dari dasar itulah kita bergerak. Yang penting, asas di dalam penanganan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHP, itu minimal harus ada dua alat bukti,” kata Amir Hamzah.[]

Laporan: Muhammad Saifullah