LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan menyerahkan penyertaan modal dalam bentuk aset berupa tanah Kompleks Terminal Lhoksukon senilai Rp24 miliar kepada PT Bank Aceh Syariah (BAS) untuk lokasi pembangunan Kantor Cabang BAS Lhoksukon.
Saat ini, Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara sedang membahas rancangan qanun tentang penyertaan modal aset tersebut sebagai payung hukum bagi Pemkab.
“Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Berupa Aset Tanah Terminal Lhoksukon kepada PT Bank Aceh Syariah, diajukan oleh Pemkab ke DPRK pada tahun 2021, masuk dalam Prolegda Aceh Utara Tahun 2022. Sekarang...
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan menyerahkan penyertaan modal dalam bentuk aset berupa tanah Kompleks Terminal Lhoksukon senilai Rp24 miliar kepada PT Bank...
JAKARTA - Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, mengatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk...